Bapanas-Satgas Pangan Sidak ke Probolinggo, Pastikan Harga Beras Sesuai HET



PROBOLINGGO,- Bapanas (Badan Pangan Nasional) bersama Satgas Pangan Polres Probolinggo, dan Perum Bulog melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan toko ritel di Kabupaten  Probolinggo, untuk memastikan kestabilan harga dan ketersediaan stok beras di tingkat konsumen. 

Sidak tersebut dipimpin oleh Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, yang didampingi Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif,  Satgas Pangan Polda Jatim, Satgas Pangan Provinsi, serta Dinas Ketahanan Pangan daerah. 

Dalam keterangannya, Andriko Noto Susanto menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan untuk memastikan kualitas dan harga beras di pasar tetap berada dalam batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. 

"Hari ini saya di Kabupaten Probolinggo bersama Satgas Pangan Pusat dan Provinsi. Kami ingin memastikan harga beras, yang merupakan komoditas pokok bagi seluruh masyarakat, tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Andriko, Rabu (22/10/2025). 

Ia menegaskan bahwa HET untuk beras premium ditetapkan sebesar Rp 13.900 per kilogram, sedangkan beras medium untuk zona 1 sebesar Rp 13.500 per kilogram. 

Apabila ditemukan harga di atas batas tersebut, pemerintah akan segera melakukan operasi pasar menggunakan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog. 

"Tadi kami cek di pasar tradisional dan ritel modern di Kabupaten Probolinggo, harga sudah sesuai dengan ketentuan. Meski sebelumnya ada kabar kenaikan 5 hingga 6 persen, namun saat kami pantau tidak ditemukan harga tersebut, semua sesuai HET ditentukan pemerintah," tambahnya. 

Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif meminta masyarakat untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi ke pihak kepolisian jika ditemukan adanya indikasi permainan harga bahan pokok dari para pedagang. 

"Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi harga pangan di pasaran. Jika menemukan harga yang jauh diatas ketentuan, segera laporkan agar kami bisa menindak tegas pelaku yang mencoba merugikan konsumen," ucap AKBP Latif.
Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Belum Ada Komentar :
Tambahkan Komentar
Comment url